Forensik
(berasal dari bahasa Yunani Forensis yang berarti “debat” atau “perdebatan”)
adalah bidang ilmu pengetahuan yang digunakan untuk membantu proses penegakan
keadilan melalui proses penerapan ilmu atau sains. Dalam kelompok ilmu-ilmu
forensik ini dikenal antara lain ilmu fisika forensik, ilmu kimia forensik,
ilmu psikologi forensik, ilmu kedokteran forensik, ilmu toksikologi forensik,
ilmu psikiatri forensik, komputer forensik dan sebagainya.
Ada banyak alasan-alasan untuk menggunakan teknik komputer forensik:
Ada banyak alasan-alasan untuk menggunakan teknik komputer forensik:
·
Dalam
kasus hukum, teknik komputer forensik sering digunakan untuk menganalisis
sistem komputer milik terdakwa ( dalam kasus pidana ) atau milik penggugat (
dalam kasus perdata )
·
Untuk
memulihkan data jika terjadi kegagalan atau kesalahan hardware atau software.
·
Untuk
menganalisa sebuah sistem komputer setelah terjadi perampokan, misalnya untuk
menentukan bagaimana penyerang memperoleh akses dan apa yang penyerang itu
lakukan.
·
Untuk
mengumpulkan bukti untuk melawan seorang karyawan yang ingin diberhentikan oleh
organisasi.
·
Untuk
mendapatkan informasi tentang bagaimana sistem komputer bekerja untuk tujuan
debugging, optimasi kinerja, atau reverse-engineering.
Malware
merupakan Perangkat perusak (bahasa Inggris: malware, berasal dari kata
malicious dan software) adalah perangkat lunak yang diciptakan untuk menyusup
atau merusak sistem komputer, atau jejaring komputer tanpa izin termaklum
(informed consent) dari pemiliknya.
Pengertian
Malware atau Perangkat Perusak Istilah ini adalah istilah umum yang dipakai
oleh pakar komputer untuk mengartikan berbagai macam perangkat lunak atau kode
perangkat lunak yang mengganggu atau mengusik.Istilah ‘virus computer’
kadang-kadang dipakai sebagai frasa pemikat (catch phrase) untuk mencakup semua
jenis perangkat perusak, termasuk virus murni (true virus), Perangkat lunak
dianggap sebagai perangkat perusak berdasarkan maksud yang terlihat dari
pencipta dan bukan berdasarkan ciri-ciri tertentu. Perangkat perusak mencakup
virus komputer, cacingkomputer, kudaTroya (Trojanhorse), kebanyakan kit-akar
(rootkit).
Dalam
perkembangannya, pengertian Malware atau Perangkat Perusak sering di sebut
sebagai perangkat pengintai(spyware), perangkat iklan (adware) yang takjujur,
perangkat jahat (crimeware) dan perangkat lunak lainnya yang berniat jahat dan
tidak diinginkan yang sengaja disisipkan atau dikirim. Menurut undang-undang,
perangkat perusak kadang-kadang dikenali sebagai ‘pencemar komputer’; hal ini
tertera dalam kode undang-undang di beberapa Negara.
Malware atau Perangkat perusak tidak sama dengan
perangkat lunak cacat (defective software), yaitu, perangkat lunak yang
mempunyai tujuan sah tetapi berisi kutu (bug) yang berbahaya. Kelaziman
perangkat perusak sebagai wahana bagi kejahatan Internet terancang, bersama
dengan ketakmampuan pelantar pemburu perangkat perusak biasa untuk melindungi
sistem terhadap perangkat perusak yang terus menerus dibuat, mengakibatkan
penerapan pola pikir baru bagi perniagaan yang berusaha di Internet – kesadaran
bahwa pihak perniagaan tetap harus menjalankan usaha dengan sejumlah pelanggan
Internet yang memiliki komputer berjangkit. Hasilnya adalah penekanan lebih
besar pada sistem kantor-belakang (back-office systems) yang dirancang untuk
melacak kegiatan penipuan dalam komputer pelanggan yang berkaitan dengan
perangkat perusak canggih Lanjutan...
Achmad Saugi (51409810) (Part II)
Heri Setianto (56409714) (Part III)
Syaeful Hamzah (55409211) (Part IV)
Aviv Ubaidillah (55409312) (Part V)
0 komentar:
Posting Komentar